Syarat dan Ketentuan Pemodal

SYARAT & KETENTUAN
PEMODAL

  1. DEFINISI

    1. Efek adalah surat berharga, yaitu: saham, sukuk, obligasi, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka Efek dan setiap derivatif dari Efek.
    2. Kode Akses merupakan akses yang diberikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal untuk mengakses platform PropertiLord yang terdiri atas User ID, Password, dan Personal Identification Number (PIN).
    3. Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
    4. Pasar Perdana adalah fasilitas PropertiLord yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi Efek antara Pemodal dan Penerbit
    5. Pasar Sekunder adalah fasilitas yang disediakan oleh PropertiLord bagi Pemodal yang terdaftar dalam Platform untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana.
    6. Pemodal adalah perorangan maupun institusi yang telah menandatangani Perjanjian ini.
    7. Penerbit adalah Perseroan Terbatas Tertutup yang yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau efek bersifat utang/sukuk melalui Layanan Urun Dana.
    8. Penyelenggara adalah PT Teknologi Investasi Properti.
    9. Informasi Rahasia adalah setiap dan semua rahasia dan/atau kepemilikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada dokumen, rancangan material, gambar teknis, skema, sampel, kerja/instruksi pengujian, produk, layanan, penjualan, prestasi, rencana, strategi, pelanggan, keuangan atau sumber daya manusia, proses, manajemen, kontrak, dokumentasi proyek, perangkat lunak, perangkat keras, data teknis, know-how, data pribadi, data transaksi, data keuangan, akta pendirian, surat keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia, akta perubahan, dokumen perizinan, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa, sertifikat kepemilikan aset dan/atau data-data lain yang dikelola oleh Penyelenggara, yang diungkapkan dengan cara apa pun, baik secara lisan, visual atau dalam bentuk berwujud (termasuk, tanpa batasan, dokumen hardcopy, perangkat dan media yang dapat dibaca komputer) dan semua salinannya.
    10. Perjanjian adalah Formulir Pembukaan Rekening Efek dan Syarat & Ketentuan ini yang telah ditandatangani oleh Pemodal.
    11. PropertiLord adalah platform yang dikelola oleh Penyelenggara untuk menyelenggarakan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana.
    12. Instruksi adalah Petunjuk atau bentuk informasi yang dikomunikasikan untuk menerangkan bagaimana aksi, tingkah laku, metode atau tugas akan dimulai, diselesaikan, diadakan atau dilaksanakan.
  2. PEMBUKAAN REKENING

    1. Dalam rangka pembukaan sub rekening Efek, Pemodal wajib mengisi formulir verifikasi secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian dan ketentuan yang berlaku.
    2. Dengan menandatangani Perjanjian ini, maka Pemodal memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan pembukaan sub rekening efek dengan menggunakan data-data yang diberikan Pemodal kepada Penyelenggara sesuai ayat 1 pada Pasal ini.
    3. Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pemodal menerima dan mengerti mengenai penjelasan yang diberikan oleh Penyelenggara secara lengkap termasuk informasi mengenai manfaat maupun risiko yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
    4. Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pemodal telah mengetahui dan memahami bahwa transaksi Efek yang dilakukan oleh Penyelenggara untuk dan atas nama Pemodal mengandung risiko yang dapat berakibat kerugian pada sebagian atau seluruh dana yang telah diinvestasikan.
  3. AKUN PROPERTILORD

    1. Penyelenggara akan memberikan akses PropertiLord kepada Pemodal dengan menggunakan User ID, Password dan Personal Identification Number (“Kode Akses”). Pemodal bertanggung jawab penuh:
      1. untuk menjaga, memelihara dan mengamankan Kode Akses;
      2. untuk menanggung setiap dan segala kerugian yang terjadi sebagai akibat dari penggunaan Sub Rekening Efek Pemodal melalui Kode Akses, termasuk namun tidak terbatas pada pesanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan/atau kesalahan pesanan;
      3. atas setiap dan segala perubahan yang terjadi pada data Pemodal yang disebabkan oleh penggunaan Kode Akses; dan
      4. untuk melakukan perubahan Kode Akses untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan transaksi setelah Kode Akses diterima dari Penyelenggara.

      Pemodal wajib untuk memberikan pemberitahuan kepada Penyelenggara dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam apabila terjadi kehilangan, pencurian dan/atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses. Pemodal membebaskan Penyelenggara dari segala bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas kerugian yang diderita oleh Pemodal yang disebabkan oleh kehilangan, pencurian dan/atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atas Kode Akses.

    2. Pemodal bertanggung jawab penuh dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan atas pengiriman Kode Akses melalui surat elektronik atau layanan pesan singkat sesuai dengan alamat surat elektronik atau nomor telepon selular yang diberikan Pemodal kepada Penyelenggara dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek yang telah ditandatangani oleh Pemodal.
    3. Pemodal bertanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran data pesanan yang disampaikan atau dilakukan melalui platform PropertiLord berdasarkan data pesanan yang diterima oleh sistem komputer Penyelenggara tanpa memerlukan tanda tangan Pemodal dan Penyelenggara, serta merupakan bukti yang sah dan mengikat Pemodal dan Penyelenggara.
    4. Penyelenggara berhak mengawasi, membatasi dan menghentikan akses Pemodal dalam menggunakan platform PropertiLord setiap saat tanpa perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu maupun alasan apapun yang dikarenakan oleh termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan dan perbaikan sistem, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini atau Perjanjian lain yang mengikat Pemodal dan Penyelenggara dan/atau penggunaan Kode Akses oleh pihak yang tidak berhak, tetapi tidak terbatas pada:
      1. Adanya indikasi melakukan tindakan APU PPT;
      2. Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah;
      3. Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pemodal atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain.
    5. Apabila Pemodal tidak mendapatkan konfirmasi dan/atau tidak menyetujui konfirmasi yang diberikan oleh Penyelenggara atas transaksi, maka Pemodal wajib memberikan pemberitahuan kepada Penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah transaksi dilakukan. Pemodal dianggap telah menerima konfirmasi, setuju dan bertanggung jawab secara penuh atas segala kerugian, biaya, bunga, dan/atau pengeluaran apapun yang telah dikeluarkan berkenaan dengan hal tersebut.
    6. Pemodal dengan ini setuju:
      1. Seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan kepentingan Pemodal akan menjadi beban dan tanggung jawab Pemodal sepenuhnya;
      2. Seluruh pajak yang timbul berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemodal di platform PropertiLord merupakan kewajiban Pemodal dan wajib dibayar oleh Pemodal; dan
      3. Memberikan Kuasa yang tidak dapat dicabut kepada Penyelenggara untuk melakukan pemotongan langsung dari Sub Rekening Efek Pemodal yang ada di Penyelenggara berkenaan dengan biaya-biaya dan/atau komisi serta pajak yang timbul dikarenakan atas transaksi yang dilaksanakan.
    7. Penyelenggara berhak untuk melakukan pembaruan, revisi, atau mengubah sebagian maupun seluruh fitur yang ada di platform PropertiLord tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Pemodal.
    8. Penggunaan fasilitas PropertiLord yang disediakan oleh Penyelenggara kepada Pemodal merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Pemodal. Fasilitas PropertiLord termasuk namun tidak terbatas pada berita, data, dan fakta dalam bentuk jasa dan/atau produk. Setiap informasi yang ada dalam fasilitas PropertiLord diperoleh dari berbagai sumber yang dapat berubah atau diperbarui sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemodal. Penyelenggara tidak menjamin atas ketepatan dan kelengkapan data karena alasan apapun.
    9. Pemodal membebaskan Penyelenggara dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari penggunaan fasilitas platform PropertiLord yang diakibatkan oleh segala gangguan yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Penyelenggara.
    10. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam melaksanakan pesanan Pemodal baik untuk membeli atau menjual Efek yang mana keterlambatantersebut terjadi karena sebab-sebab lain di luar kendali Penyelenggara dengan merujuk pada Pasal 15 Syarat dan Ketentuan Umum ini.
    11. Penyelenggara dapat membatasi pesanan dari Pemodal pada perdagangan Efek dengan ketentuan:
      1. Penolakan pemasangan order beli maupun jual Efek dengan harga di atas batas harga Auto Reject Atas yaitu 20%;
      2. Penolakan pemasangan order beli maupun jual Efek dengan harga di bawah batas harga Auto Reject Bawah yaitu 7%;
      3. Penolakan pemasangan order beli maupun jual Efek yang tidak didukung saldo yang cukup;
      4. Penolakan pemasangan order jual apabila Pemodal tidak memiliki Efek terkait; atau
      5. Penolakan pemasangan order jual dengan harga lebih rendah dari harga beli tertinggi yang terpasang di papan order.
  4. PENAWARAN UMUM EFEK

    1. Pemodal dapat melakukan pembelian terhadap Efek perusahaan yang sedang melakukan penawaran umum perdana sesuai dengan jadwal penawaran umum yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara di platform PropertiLord.
    2. Pemodal hanya dapat melakukan pembelian sesuai dengan limit yang telah ditentukan oleh Penyelenggara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
      1. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
      2. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
      3. Tidak dikenai limit transaksi apabila:
        1. Pemodal merupakan badan hukum;
        2. Pemodal memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling singkat 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek.
        3. Pemodal membeli Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
    3. Efek yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek bersifat Ekuitas pada Penitipan Kolektif yang akan ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya efek tersebut di KSEI maka atas efek yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. Penerbit tidak menerbitkan Efek hasil Penawaran Umum dalam bentuk Surat Kolektif Efek, tetapi Efek tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
      2. Sebelum efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di platform PropertiLord, Pemesan dapat mendaftar dan memperoleh bukti konfirmasi lembar minat efek dan setelah efek tersebut dicatatkan di platform Penyelenggara maka Penyelenggara akan mengirimkan pengingat ke Pemesan untuk melakukan penyelesaian transaksi pembelian efek di pasar perdana. Apabila penyelesaian tidak dilakukan maka Efek yang telah dipesan akan dijual kembali.
      3. Pengalihan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindah bukuan efek antar Sub Rekening Efek di KSEI.
      4. Untuk efek dalam Penitipan Kolektif, maka hak-hak yang melekat pada efek seperti dividen tunai, dividen efek, bagi hasil efek, bonus, hak memesan Efek terlebih dahulu dan sebagainya akan didistribusikan melalui KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemegang rekening di KSEI. Selanjutnya akan didistribusikan hak tersebut kepada Pemegang efek yang menjadi nasabahnya.
      5. Selanjutnya efek Perseroan yang dapat ditransaksikan di platform PropertiLord adalah hanya efek yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif dan tidak dalam keadaan gadai atau diblokir.
      6. Efek yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan surat kolektif efeknya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi di platform.
  5. INSTRUKSI

    1. Pemodal dalam hal memberikan instruksi atau petunjuk kepada Penyelenggara dapat dilakukan melalui:
      1. Memilih salah satu perintah melalui platform mobile app milik Penyelenggara; atau
      2. Memilih salah satu perintah melalui platform website milik Penyelenggara.

      Sebagai contoh Pemodal dapat memilih perintah jual pada platform yang disediakan ketika bermaksud untuk memberikan instruksi jual efek kepada Penyelenggara.

    2. Pemodal hanya dapat memberikan instruksi kepada Penyelenggara untuk melaksanakan transaksi jual dan/atau beli Efek setelah pembukaan sub rekening Efek disetujui oleh Penyelenggara dan setelah Pemodal menyetorkan deposit uang tunai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
    3. Pemodal setuju untuk melakukan transaksi maksimal sebesar limit transaksi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara, yaitu:
      1. setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
      2. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
      3. Tidak dikenai limit transaksi apabila:
        1. Pemodal merupakan badan hukum;
        2. Pemodal memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling singkat 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek;
        3. Pemodal membeli Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.

      Penyelenggara berhak untuk melakukan perubahan pada limit transaksi Pemodal dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan Penyelenggara dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Penyelenggara tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan perubahan limit transaksi tersebut kepada Pemodal.

    4. Penyelenggara berhak untuk menolak instruksi(-instruksi) yang diberikan oleh Pemodal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  6. PENYELESAIAN TRANSAKSI

    1. Untuk melakukan pembelian Efek di Pasar Perdana, Pemodal wajib melakukan transfer dana melalui nomor virtual account yang diberikan kepada Pemodal atau menyediakan dana ke dalam Escrow Account di Bank Kustodian yang telah ditunjuk oleh Penyelenggara untuk membayar secara penuh kepada Penyelenggara seluruh harga pembelian, biaya komisi, biaya jasa transaksi, pajak, dan biaya-biaya lainnya (apabila ada), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Penyelenggara sehubungan dengan transaksi tersebut.
    2. Untuk melakukan transaksi tertentu di Pasar Sekunder, Pemodal akan menyediakan dana dan/atau Efek ke dalam Escrow Account di Bank Kustodian yang telah ditunjuk oleh Penyelenggara untuk membayar secara penuh kepada Penyelenggara seluruh harga pembelian, biaya komisi, biaya jasa transaksi, pajak, dan biaya-biaya lainnya (apabila ada), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Penyelenggara sehubungan dengan transaksi tersebut.
    3. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek.
    4. Dalam hal penawaran Efek yang dilakukan oleh Penerbit batal karena alasan tertentu, maka Penyelenggara akan mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh Pemodal dalam pemesanan Efek dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam dan oleh karena hal tersebut, Pemodal tidak akan menuntut Penyelenggara karena hal apapun.
  7. KUASA

    Pemodal setuju untuk memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili kepentingan Pemodal sebagai pemegang efek Penerbit termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Efek Penerbit dan penandatanganan akta serta dengan dokumen(-dokumen) terkait lainnya.

  8. GANTI KERUGIAN

    Pemodal dengan ini setuju dan menyanggupi untuk mengganti sepenuhnya setiap dan segala kerugian, biaya dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Penyelenggara sebagai akibat dari dilakukannya, dilakukannya sebagian, dan/atau tidak dilakukannya suatu tindakan mengenai pengajuan klaim, tuntutan, gugatan, tuntutan ganti rugi, dan/atau segala tuntutan segala jenis lainnya yang mungkin diajukan oleh Pemodal.

  9. BIAYA-BIAYA

    Atas setiap transaksi Efek yang dilakukan untuk dan atas nama Pemodal, maka Pemodal bertanggung jawab atas pembayaran atau pelunasan biaya-biaya sebagai berikut:

    1. Jual atau beli Efek di Pasar Sekunder senilai 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai Efek yang dijual atau dibeli;
    2. Biaya Administrasi payment gateway untuk penggunaan E-Wallet (OVO, DANA, LinkAja) senilai 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi;
    3. Biaya Administrasi Bank yaitu senilai Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) untuk setiap penarikan.
  10. KONFIRMASI

    1. Penyelenggara akan memberikan konfirmasi tertulis kepada Pemodal atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemodal sehubungan dengan sub rekening Efek Pemodal pada hari transaksi dilaksanakan dan dalam bentuk laporan bulanan. Pemodal dengan ini setuju bahwa konfirmasi tertulis dan laporan bulanan tersebut dapat dikirimkan melalui faksimile dan/atau surat elektronik.
    2. Apabila Pemodal tidak memberikan nomor faksimile atau alamat surat elektronik kepada Penyelenggara, maka Penyelenggara dibebaskan dari kewajiban untuk mengirimkan konfirmasi tertulis dan laporan bulanan kepada Pemodal, namun Penyelenggara akan tetap menyediakan konfirmasi dan laporan bulanan di Kantor Penyelenggara yang dapat diperiksa dan/atau diambil oleh Pemodal.
  11. TANDA TANGAN

    Sebagai keperluan identifikasi tanda tangan Pemodal dalam rangka korespondensi secara tertulis sehubungan dengan perintah, instruksi atau keperluan lainnya, maka Penyelenggara akan merujuk pada contoh tanda tangan Pemodal sebagaimana tercantum dalam Perjanjian. Penyelenggara dapat mengambil Tindakan berdasarkan tanda tangan yang secara nyata terlihat sebagai tanda tangan Pemodal dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab kepada Pemodal sebagai akibat dan tindakan Penyelenggara atas perintah, instruksi atau keperluan lainnya yang diberikan oleh Pemodal.

  12. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    1. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa setiap dan semua pernyataan, informasi dan keterangan yang Pemodal berikan dan/atau buat dalam Perjanjian adalah benar dan tepat serta Pemodal menyatakan bahwa Pemodal memiliki kekuasaan dan wewenang untuk melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajiban Pemodal menurut Perjanjian ini. Penyelesaian kewajiban tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran, cidera janji/wanprestasi atau tidak dipenuhinya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau perjanjian(-perjanjian) lain dimana Pemodal merupakan pihak di dalamnya.
    2. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa Pemodal tidak akan menggunakan pelayanan pembukaan Sub Rekening Efek dan Transaksi Efek yang disediakan oleh Penyelenggara sebagai sarana untuk melakukan tindakan(-tindakan) yang terlarang oleh hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau proliferasi senjata pemusnah massal.
    3. Pemodal memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa platform PropertiLord adalah pasar yang berubah-ubah dengan cepat dan terdapat risiko kerugian dalam pelaksanaan Transaksi Efek.
    4. Pemodal wajib memberitahukan segala perubahan secara tertulis yang berkenaan dengan data atau informasi Pemodal yang sudah tercatat di tempat Penyelenggara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah adanya perubahan. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum dan kerugian yang diderita oleh Pemodal sebagai akibat dari keterlambatan pemberitahuan atau tidak disampaikannya perubahan data atau informasi tersebut.
    5. Pemodal menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa Pemodal merupakan pemiliki manfaat dari setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemodal kecuali apabila Pemodal telah memberitahukan Pemilik Manfaat kepada Penyelenggara melalui formulir informasi pemilik manfaat.
    6. Penyelenggara menyatakan dan menjamin kepada Pemodal bahwa Penyelenggara tidak melakukan penampungan dana Pemodal selain untuk penampungan dana pembelian Efek oleh Pemodal pada escrow account.
  13. PENGALIHAN

    Penyelenggara maupun Pemodal tidak dapat dan tidak diperbolehkan untuk mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak maupun kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini kecuali telah disetujui terlebih dahulu oleh Penyelenggara dan Pemodal.

  14. KERAHASIAAN

    1. Pemodal dan Penyelenggara akan saling menjamin untuk menjaga informasi rahasia yang diterima atau diberikan dari masing-masing pihak, baik secara sengaja maupun tidak.
    2. Masing-masing pihak wajib memberikan informasi rahasia yang diperlukan oleh pihak yang meminta, selama informasi tersebut dinilai dibutuhkan sebagai upaya pemenuhan kesepakatan dalam Perjanjian ini, permohonan atas informasi tersebut wajib diberikan melalui permohonan tertulis dari pihak pemohon kepada pihak termohon.
    3. Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
    4. Setelah Perjanjian antara kedua belah pihak ini berakhir, maka segala informasi rahasia yang dimiliki oleh Para Pihak berkaitan dengan pertukaran informasi rahasia dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib dihapuskan atau dimusnahkan.
    5. Penyelenggara menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Dalam hal salah satu pihak gagal dalam melakukan perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan terkait dengan hubungan kerja sama antara Pemodal dan Penyelenggara maka pihak yang gagal akan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data-data tersebut.
    7. Apabila salah satu Pihak terbukti melakukan pelanggaran dan/atau membocorkan informasi rahasia atas pertukaran informasi rahasia tersebut, dan oleh karenanya, salah satu Pihak mengalami kerugian. Maka, Pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang diderita.
    8. Ganti rugi atas kebocoran informasi tersebut tidak hanya terbatas pada ganti rugi materi atau dana, akan tetapi Pihak yang dirugikan berhak menuntut Pihak Pelanggar untuk menghentikan kegiatan usahanya untuk kurun waktu tertentu, dan meminta Pihak Pelanggar dengan segala daya upayanya untuk menanggulangi kebocoran informasi tersebut.
    9. Masing-masing Pihak bersedia untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
    10. Masing-masing Pihak bersedia untuk memastikan tersedianya proses verifikasi, dan validasi yang mendukung dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara.
    11. Masing-masing Pihak bersedia untuk menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    12. Masing-masing Pihak bersedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara.
  15. FORCE MAJEURE

    1. Pemodal dan Penyelenggara sepakat bahwa apabila terjadi peristiwa dan/atau keadaan di luar kehendak dan kemampuan Penyelenggara yang mengakibatkan platform PropertiLord dan/atau instruksi(-instruksi) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terhentinya sistem otorisasi perbankan, termasuk namun tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, bencana nuklir, huru hara, kerusuhan, sabotase, terorisme, pemogokan, perubahan kebijakan pemerintah, kegagalan teknis (melingkupi perangkat keras dan/atau perangkat lunak pada sistem PropertiLord) dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis, maka pihak(-pihak) yang mengalami force majeure harus melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki dampak yang diakibatkan oleh force majeure tersebut dan Perjanjian ini dimungkinkan untuk dirundingkan kembali.
    2. Pihak yang terkena dampak dari force majeure harus segera memberitahukan pihak lainnya dengan sarana yang wajar, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3x24 jam sejak terjadinya force majeure tersebut (apabila dimungkinkan).
    3. Kerugian dan biaya yang diderita oleh pilah sebagai akibat terjadinya force majeure sebagaimana ketentuan di atas tidak dapat dibebankan kepada pihak lainnya.
  16. PENYELESAIAN SENGKETA

    1. Setiap sengketa, perselisihan atau perbedaan pendapat (“Sengketa”) antara Pemodal dan Penyelenggara yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender.
    2. Apabila hingga selesainya jangka waktu musyawarah namun tidak ada hasil yang dicapai, maka Pemodal dan Penyetor sepakat untuk menyelesaikan Sengketa melalui Pengadilan Negeri Semarang.
    3. Dalam hal di kemudian hari otoritas yang berwenang menentukan hal lain dalam penyelesaian sengketa, maka Pemodal dan Penyelenggara akan tunduk pada ketentuan tersebut.
    4. Pemodal tidak akan menuntut Penyelenggara baik secara perdata maupun pidana dikarenakan kerugian dalam bentuk apapun yang dialami oleh Pemodal sebagai akibat dari kelalaian Pemodal.
  17. HUKUM YANG BERLAKU

    Pemodal dan Penyelenggara dalam menjalankan Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

  18. BAHASA

    Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain dan oleh karenanya apabila timbul perselisihan atau perbedaan atas Perjanjian ini maka harus ditafsirkan berdasarkan Bahasa Indonesia.

  19. PERUBAHAN

    Pemodal dengan ini menyetujui bahwa Penyelenggara berhak untuk melakukan perubahan, perbaikan dan/atau penambahan pada Perjanjian ini dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemodal yang mulai berlaku Efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Penyelenggara.

  20. LAIN-LAIN

    1. Setiap dan/atau semua pemberian wewenang dan/atau kuasa yang termasuk dalam Perjanjian ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali, mengesampingkan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena alasan dan/atau sebab apapun selama Pemodal masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Penyelenggara.
    2. Dalam hal Sub Rekening Efek Pemodal termasuk dalam kategori tidak aktif dan/atau tanpa saldo dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, maka Penyelenggara dapat memberikan pemberitahuan dan melakukan penutupan terhadap Sub Rekening Efek Pemodal.