Syarat dan Ketentuan Penerbit

SYARAT & KETENTUAN
PENERBIT

  1. DEFINISI

    Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mendefinisikan pengertian dari hal-hal berikut ini:

    1. OJK

      OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan sebuah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

    2. KSEI

      KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3. Uji Tuntas dari Segi Bisnis

      Uji Tuntas adalah sebuah kegiatan pemeriksaan secara khusus yang wajib dilaksanakan oleh Penerbit mencakup aspek bisnis suatu Perseroan Terbatas dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang menggambarkan kondisi suatu Perseroan Terbatas yang apabila dijabarkan termasuk namun tidak terbatas pada:

      1. Ketentuan Umum untuk Penerbit
        1. Informasi susunan permodalan sebelum penghimpunan dana;
        2. Informasi susunan permodalan sesudah penghimpunan dana;
        3. Informasi jenis dan jumlah efek yang ditawarkan;
        4. Jumlah dana yang akan dihimpun;
        5. Tujuan penggunaan dana yang berhasil dihimpun;
        6. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek jika Penerbit menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh;
        7. Rencana bisnis atau Proyek dan proyeksi pendapatannya;
        8. Perizinan kegiatan usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai dengan dana yang berhasil dihimpun;
        9. Laporan Keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah dengan jangka waktu antara tanggal Laporan Keuangan dan dimulainya masa penawaran Efek paling lama 6 (enam) bulan;
        10. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pendaftaran Efek dalam penitipan kolektif;
        11. Informasi material lain yang perlu disampaikan kepada calon Pemodal;
        12. Risiko utama yang dihadapi Penerbit; dan
        13. Informasi tidak likuidnya Efek yang ditawarkan.
      2. Penerbit berbentuk Badan Hukum
        1. Scan/Copy Akta Pendirian sampai dengan perubahan terakhir;
        2. Scan/Copy Surat Keputusan atau Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pendirian badan hukum;
        3. Daftar riwayat hidup dari:
          1. Pemegang Saham Pendiri;
          2. Direksi;
          3. Dewan Komisaris.
      3. Penerbit berbentuk Badan Usaha Lainnya
        1. Scan/Copy Dokumen yang menunjukkan keterangan bentuk dan nama badan usaha;
        2. Scan/Copy Akta Pendirian dan Anggaran Dasar terakhir yang telah disahkan atau disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
        3. Daftar riwayat hidup pihak yang setara dengan pemegang saham pendiri, direksi, dan dewan komisaris dalam perseroan terbatas;
      4. Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas berupa Saham

        Persetujuan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar yang menyetujui:

        1. Peningkatan modal melalui Penawaran Efek;
        2. Ketentuan penitipan kolektif;
        3. Kebijakan dividen;
        4. Mekanisme penetapan harga saham.
      5. Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas berupa Saham

        Persetujuan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar yang menyetujui:

        1. Peningkatan modal melalui Penawaran Efek;
        2. Ketentuan penitipan kolektif;
        3. Kebijakan dividen;
        4. Mekanisme penetapan harga saham.
      6. Penerbit yang menerbitkan Efek Syariah
        1. Copy Anggaran Dasar yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan usaha berdasarkan prinsip Syariah;
        2. Keputusan RUPS terkait pengangkatan Dewan Pengawas Syariah.
      7. Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat Utang atau Sukuk
        1. Ikhtisar hak pemegang Efek;
        2. Persetujuan penawaran Efek;
        3. Kondisi yang dapat menyebabkan Keadaan Lalai dan Cara Penyelesaiannya;
        4. Alasan dan Tata Cara diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Efek;
        5. Uraian Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek paling sedikit memuat:
          1. Jenis;
          2. Perizinan;
          3. Dasar Pengerjaan atau Bukti Kepemilikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek dengan penyampaian copy Perjanjian Pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Akta Pengakuan Utang;
          4. Jangka Waktu.
        6. Peringkat Efek jika diperingkat;
        7. Jenis Akad Syariah dan Skema Transaksi Syariah jika yang diterbitkan adalah Sukuk;
        8. Harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek; dan
        9. Pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai kewajiban kepada Penyelenggara lain.
    4. Uji Tuntas dari Segi Hukum

      Uji Tuntas dari Segi Hukum adalah sebuah kegiatan pemeriksaan secara khusus yang wajib dilaksanakan oleh Penerbit mencakup aspek hukum secara saksama terhadap suatu Perseroan Terbatas dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang menggambarkan kondisi suatu Perseroan Terbatas.

    5. Penerbit

      Penerbit adalah Perseroan Terbatas Tertutup yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau efek bersifat utang/sukuk melalui Layanan Urun Dana.

    6. Penyelenggara

      Penyelenggara adalah PT Teknologi Investasi Properti yang telah memiliki izin dari OJK untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.

    7. Pemodal

      Pemodal adalah perorangan maupun institusi yang telah menandatangani Syarat dan Ketentuan sebagai Pemodal pada Platform yang disediakan oleh Penyelenggara.

    8. Layanan Urun Dana

      Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

    9. Efek

      Efek adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

    10. Pasar Sekunder

      Fasilitas yang disediakan oleh PropertiLord bagi Pemodal yang terdaftar dalam Platform untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana.

    11. Pembelian Kembali Efek (Buyback)

      Pembelian Kembali Efek atau yang juga dikenal dengan buyback efek adalah keadaan di mana Penerbit melakukan pembelian kembali efek dari Pemodal dengan harga pasar dan/atau harga yang disepakati antara Penerbit dan Pemodal.

    12. Dividen

      Dividen adalah pembayaran keuntungan Penerbit yang dibagikan kepada Pemodal yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    13. Dividen Interim

      Dividen Interim adalah pembagian dividen sebelum tahun buku Penerbit dan ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar Penerbit.

    14. Laporan Tahunan

      Laporan Tahunan adalah laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara untuk nantinya dimuat dalam situs web Penyelenggara.

    15. Kegiatan Usaha Penerbit

      Kegiatan Usaha Penerbit adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penerbit dengan menggunakan hasil urun dana dari para Pemodal untuk menghasilkan keuntungan dikemudian hari yang akan dibagikan kepada para Pemodal dalam bentuk Dividen.

    16. Pajak

      Pajak adalah seluruh bentuk pajak, bea, pungutan, beban atau yang dikenakan lainnya bilamana dan oleh pihak berwenang maupun dikenakan baik di Indonesia atau di tempat lain termasuk namun tidak terbatas pada pajak penghasilan, termasuk pajak penghasilan yang harus dipotong atau diperhitungkan sehubungan dengan suatu pembayaran, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, bea pabean, bea cukai, bea meterai, beserta dengan bunga, biaya tambahan, sanksi atau denda dalam hubungannya dengan perpajakan dan dengan tidak memandang apakah pajak, bea, pungutan, beban, yang dikenakan, bunga, sanksi atau denda tersebut dapat langsung dikaitkan kepada Para Pihak atau pihak lain.

    17. Pemerintah

      Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan serta instansi-instansinya serta Kementerian lain dan instansi pemerintah lain yang berada dalam regional Republik Indonesia yang masih berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

    18. Perjanjian

      Perjanjian adalah seluruh Syarat dan Ketentuan Penerbit, ketentuan dan syarat dalam Perjanjian ini termasuk lampiran-lampiran maupun perubahan dan tambahan, termasuk namun tidak terbatas pada kesepakatan-kesepakatan dan/atau korespondensi tertulis lainnya yang mengikat Para Pihak serta ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh Penyelenggara dan Penerbit yang dibuat dalam bentuk Akta Notaris.

    19. Rupiah

      Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang digunakan dalam penghimpunan dana melalui Platform.

    20. Hari Kerja

      Hari Kerja adalah hari yang digunakan orang untuk bekerja di mana merujuk pada hari apa pun di mana operasi bisnis normal dilakukan yang umumnya dianggap pada hari Senin sampai dengan hari Jumat dari jam 09:00 WIB sampai dengan 17:00 WIB dan tidak termasuk akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur bank.

    21. Hari Kalender

      Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur bank yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.

    22. Afiliasi

      Afiliasi dalam hal ini termasuk pada hal-hal berikut ini:

      1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
      2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris dari pihak tersebut;
      3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
      4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
      5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
      6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

    23. Informasi Rahasia

      Informasi Rahasia dalam hal ini adalah setiap informasi yang memiliki hubungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap Pihak tertentu dan Afiliasinya, pelanggannya, kegiatan usaha, serta kegiatan operasionalnya dalam bentuk lisan, tertulis, grafis, elektronik, atau bentuk lain yang diungkapkan oleh salah satu Pihak.

  2. INTERPRETASI

    Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital dalam Perjanjian ini dan yang tidak didefinisikan secara lain dalam Perjanjian ini akan mempunyai arti yang sama dengan istilah yang didefinisikan dalam Perjanjian ini.

  3. UJI TUNTAS PENERBIT

    1. Penerbit memberikan hak bagi Penyelenggara untuk mempublikasikan hasil dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir Pendaftaran Penerbit di Platform dengan tujuan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Pemodal untuk melakukan investasi, namun dikecualikan untuk informasi yang bersifat pribadi berkenaan dengan Identitas Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Penerbit secara detail.
    2. Apabila Penerbit melakukan perubahan terhadap seluruh dokumen yang berkenaan dengan Formulir Pendaftaran Penerbit dalam Perjanjian ini, maka Penerbit akan menginformasikan kepada Penyelenggara dalam kurun waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak perubahan terjadi.
    3. Penerbit dengan ini bersedia untuk menyerahkan kepada Penyelenggara seluruh dokumen persyaratan beserta dengan perubahannya apabila terjadi perubahan dikemudian hari yang dibutuhkan untuk Uji Tuntas dari segi bisnis dan hukum kepada Penyelenggara dengan salah satu mekanisme berikut ini:
      1. Mengirimkan Scan/Copy dari seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Penyelenggara dan menunjukkan Aslinya; atau
      2. Mengirimkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Penyelenggara dan telah dilegalisir oleh Notaris.
  4. KEPEMILIKAN EFEK

    1. Penerbit diwajibkan untuk melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar mengenai peningkatan modal dan pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif sebagai akibat dari adanya penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana pada Platform Penyelenggara.
    2. Penerbit wajib mendaftarkan Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana dalam penitipan kolektif KSEI. Kepemilikan Efek yang telah didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan catatan kepemilikan dalam Rekening Efek.
    3. Penerbit wajib menyerahkan Copy Perjanjian Pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek sebagai bukti Penerbit telah melaksanakan Ayat 2 pasal ini.
    4. Apabila Penerbit tidak melaksanakan ketentuan dalam Ayat 3 pada pasal ini maka Penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat 10 pada Perjanjian ini.
    5. Penerbit menunjuk dan memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan melalui layanan Urun Dana Penerbit Efek sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. KEWAJIBAN PENERBIT

    1. Penerbit diwajibkan menyerahkan kepada Penyelenggara seluruh dokumen persyaratan dan laporan operasional maupun keuangan serta dengan perubahannya apabila terjadi perubahan dikemudian hari.
    2. Penerbit diwajibkan mendaftarkan Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana dalam penitipan kolektif KSEI.
    3. Penerbit diwajibkan menyerahkan dokumen berupa Salinan Akta Notaris yang merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai:
      1. Persetujuan peningkatan modal melalui penawaran efek melalui Platform;
      2. Perubahan Anggaran Dasar dengan mengatur mengenai ketentuan penitipan kolektif;
      3. Kebijakan Dividen;
      4. Mekanisme penetapan harga efek;
      5. Adanya ketentuan yang mengatur bahwa Penerbit tidak akan mengalihkan/menjaminkan Aset Penerbit ke bank maupun ke pihak ketiga lainnya tanpa adanya persetujuan dari seluruh Pemodal di Layanan Urun Dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
    4. Penerbit diwajibkan menyerahkan dokumen berupa Salinan Akta Notaris yang merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana didalamnya telah menyampaikan segala perubahan yang diakibatkan oleh adanya penawaran efek melalui Platform Penyelenggara.
    5. Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, selain wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyampaikan dokumen dan/atau informasi:
      1. ikhtisar hak pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk;
      2. persetujuan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk, jika dipersyaratkan;
      3. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya;
      4. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk;
      5. uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, paling sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan jangka waktu Proyek;
      6. peringkat Efek bersifat utang atau Sukuk, jika Efek bersifat utang atau Sukuk diperingkat;
      7. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah, jika Efek yang diterbitkan adalah Sukuk;
      8. harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat utang atau Sukuk; dan
      9. pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai kewajiban pada Penyelenggara lain.
    6. Penerbit diwajibkan menjaga kerahasiaan Kekayaan Intelektual milik Penyelenggara.
    7. Penerbit mempunyai kewajiban bahwa tidak melanggar larangan yang tertera pada Pasal 19 ayat 11 pada perjanjian ini.
    8. Penerbit memiliki kewajiban untuk membagikan dividen sesuai ketentuan pada Pasal 10 pada Perjanjian ini.
    9. Penerbit diwajibkan untuk melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkenaan dengan perubahan Anggaran Dasar mengenai peningkatan modal dan pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif sebagai akibat dari adanya penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana pada Platform Penyelenggara.
  6. KETENTUAN UMUM PENGHIMPUNAN DANA

    1. Sebelum Penghimpunan Dana dilaksanakan, Penerbit wajib menyerahkan dokumen berupa Salinan Akta Notaris yang merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana didalamnya telah menyampaikan hal-hal berikut:
      1. Persetujuan peningkatan modal melalui penawaran efek melalui Platform;
      2. Perubahan Anggaran Dasar dengan mengatur mengenai ketentuan penitipan kolektif;
      3. Kebijakan Dividen;
      4. Mekanisme penetapan harga efek;
      5. Adanya ketentuan yang mengatur bahwa Penerbit tidak akan mengalihkan/menjaminkan Aset Penerbit ke bank maupun ke pihak ketiga lainnya tanpa adanya persetujuan dari seluruh Pemodal di Layanan Urun Dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
    2. Setelah Penghimpunan Dana selesai dilaksanakan, Penerbit wajib menyerahkan dokumen berupa Salinan Akta Notaris yang merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana didalamnya telah menyampaikan segala perubahan yang diakibatkan oleh adanya penawaran efek melalui Platform Penyelenggara.
    3. Penghimpunan Dana dilakukan dengan terlebih dahulu adanya kerja sama antara Penerbit dan Penyelenggara yang dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya Perjanjian ini.
    4. Penghimpunan Dana hanya terbatas pada Layanan Urun Dana yang disediakan oleh Penyelenggara secara eksklusif pada Platform yang telah disediakan oleh Penyelenggara.
    5. Jumlah dana yang dihimpun melalui Platform dalam jangka waktu penawaran umum adalah sejumlah yang telah disepakati dalam Formulir Pendaftaran Penerbit.
    6. Penerbit wajib mengungkapkan:
      1. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penghimpunan dana; dan/atau
      2. Sumber dana lain yang diterima oleh Penerbit untuk menjalankan rencana penggunaan dana apabila Penerbit menetapkan nilai minimal untuk dana yang dihimpun.
    7. Penghimpunan Dana terhadap Pemodal yang ter-registrasi dan ter-verifikasi pada Platform dalam kurun waktu tertentu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara dan disepakati oleh Penerbit.
    8. Mekanisme Penghimpunan Dana dapat dilakukan oleh Penerbit pada Platform Penyelenggara Dana dilakukan 1 (satu) kali dengan maksimal jangka waktu penghimpunan dana adalah 12 (dua belas) bulan.
    9. Apabila Penerbit ada menentukan jumlah minimum penghimpunan dana dalam Formulir Pendaftaran Penerbit maka Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum tersebut dalam masa penawaran Efek.
    10. Apabila jumlah minimum penghimpunan dana sebagaimana disebutkan dalam Formulir Pendaftaran Penerbit tidak terpenuhi, maka penawaran efek melalui Platform dianggap batal demi hukum dan Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut sama berada dalam Escrow Account secara proporsional kepada Pemodal selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja dari penawaran efek dianggap batal demi hukum.
    11. Jangka Waktu Penghimpunan Dana dapat dinyatakan berakhir apabila:
      1. Pada hari dan tanggal tertentu yang telah ditentukan oleh Penerbit dan Penyelenggara yaitu 45 hari sebagaimana dimaksud dalam POJK.57/2020 Pasal 35;
      2. Pada hari dan tanggal dimana seluruh efek yang ditawarkan melalui platform telah terbeli habis dan/atau seluruh dana yang dibutuhkan oleh Penerbit telah selesai dihimpun.
    12. Penerbit menyetujui bahwa batas penghimpunan dana melalui platform dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) atau dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PENGHIMPUNAN DANA ATAS EFEK BERSIFAT UTANG ATAU SUKUK

    Dalam hal Penerbit menerbitkan Efek bersifat utang atau suku, maka Penerbit dengan ini mengetahui bahwa syarat-syarat berikut wajib dipenuhi yaitu:

    1. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah;
    2. Memiliki Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek;
    3. Tidak dapat diperdagangkan;
    4. Memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
    5. Dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang Efek yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
    6. Pembayaran pokok, bunga, besaran nisbah, bagi hasil, margin, imbal jasa, atau imbal hasil dapat dilakukan secara berkala atau pada saat jatuh tempo;
    7. Memperoleh pernyataan kesesuaian Syariah;
    8. Memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal setelah melakukan penghimpunan dana;
    9. Dilarang melakukan penghimpunan dana baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal kecuali penawaran Efek dilakukan secara bertahap.
  8. ESCROW ACCOUNT

    1. Penerbit mengetahui dan menyetujui bahwa Bank yang akan digunakan untuk menerima dana hasil penghimpunan dana dan escrow account yang ditentukan oleh Penyelenggara merupakan Bank yang sama.
    2. Penyelenggara akan menentukan cara yang bersifat unik terhadap setiap penyetoran yang dilakukan oleh Pemodal dalam rangka melakukan pembelian efek.
    3. Dana yang berada pada escrow account tidak dapat dipindahbukukan oleh Penyelenggara kepada pihak lain kecuali Penerbit atau Pemodal.
  9. PENYERAHAN DANA DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS

    1. Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran efek kepada Penyelenggara selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Jangka Waktu Penghimpunan Dana berakhir.
    2. Penghimpunan Dana dinyatakan berakhir meliputi:
      1. tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit yaitu terhitung 45 hari sejak Penawaran Perdana dibuka sebagaimana dimaksud dalam POJK.57/2020 Pasal 35; atau
      2. tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui platform telah dibeli oleh Pemodal.
    3. Penerbit wajib untuk melakukan pengajuan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini peningkatan modal dan pencantuman ketentuan penitipan kolektif.
    4. Penyerahan dana yang telah dikumpulkan oleh Penyelenggara melalui Platform kepada Penerbit dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Penerbit menyerahkan fotokopi Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas yang Ditawarkan Melalui Layanan Urun Dana antara KSEI dengan Penerbit.
    5. Distribusi Efek Penerbit kepada Pemodal dilakukan oleh Penyelenggara melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit.
  10. PENYERAHAN DANA DAN EFEK BERSIFAT UTANG ATAU SUKUK

    1. Dalam hal ini Penerbit akan menerbitkan Efek bersifat utang atau sukuk, maka Penerbit dengan ini mengetahui, memahami serta menyepakati bahwa syarat-syarat berikut wajib dipenuhi yaitu:
      1. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah;
      2. Memiliki Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek;
      3. Tidak dapat diperdagangkan;
      4. Memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
      5. Dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang Efek yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
      6. Pembayaran pokok, bunga, besaran nisbah, bagi hasil, margin, imbal jasa, atau imbal hasil dapat dilakukan secara berkala atau pada saat jatuh tempo;
      7. Memperoleh pernyataan kesesuaian Syariah;
      8. Memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal setelah melakukan penghimpunan dana;
      9. Dilarang melakukan penghimpunan dana baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal kecuali penawaran Efek dilakukan secara bertahap.
    2. Penerbit diwajibkan melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil penawaran efek kepada Penyelenggara selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Jangka Waktu Penghimpunan Dana berakhir.
    3. Penerbit diwajibkan melakukan pembelian kembali efek apabila terjadi pengakhiran terhadap Perjanjian ini.
    4. Penerbit diwajibkan melakukan pembayaran yang ketentuan biayanya diatur dalam pasal 13 perjanjian ini.
  11. LAPORAN PENERBIT BERSIFAT EKUITAS

    1. Wajib disampaikan kepada Penyelenggara paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir, yaitu pada bulan Juni.
    2. Penerbit dengan ini menyetujui bahwa Laporan Tahunan akan dimuat dalam Platform Penyelenggara.
    3. Pertama kali disampaikan apabila jangka waktu antara tanggal distribusi efek dengan tahun tutup buku Penerbit pada tahun berjalan paling sedikit 3 (tiga) bulan.
    4. Wajib memuat informasi berkenaan dengan:
      1. Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum dan harus memuat:
        1. Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
        2. Laporan laba rugi dari tahun buku terkait;
        3. Laporan posisi keuangan;
        4. Laporan arus kas;
        5. Rasio keuangan;
        6. Laporan perubahan ekuitas;
        7. Catatan atas Laporan Keuangan tersebut.
      2. Laporan Kegiatan Operasional Perseroan.
      3. Keterangan mengenai Penerbit memuat paling sedikit:
        1. Keterangan manajemen;
        2. Susunan pemegang saham untuk Penerbit;
        3. Alamat Penerbit;
        4. Keterangan sumber daya manusia.
      4. Struktur Organisasi Penerbit.
      5. Laporan mengenai Tata Kelola memuat paling sedikit tentang manajemen risiko.
      6. Pernyataan bahwa Penerbit bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam laporan tahunan.
      7. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
      8. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
      9. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
      10. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
      11. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
      12. Realisasi penggunaan dana hasil penawaran efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana milik Penyelenggara.
      13. Penerbit wajib menyampaikan laporan insidentil jika terdapat kejadian atau informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Penerbit atau kesanggupan Penerbit dalam melakukan pengembalian dana yang kemudian akan diumumkan dalam situs web Penyelenggara dalam waktu 2 (dua) hari kerja realisasi penggunaan dana hasil penawaran efek wajib disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil penawaran efek telah habis digunakan;
      14. Wajib disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan dokumen elektronik. Pengecualian terhadap Penerbit Efek bersifat ekuitas berupa saham untuk tidak menyampaikan Laporan Tahunan, apabila:
        1. Penerbit telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) Laporan tahunan setelah Penawaran Efek dan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pemodal; atau
        2. Seluruh efek bersifat ekuitas berupa saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh Pihak lain diluar Platform.
    5. Penerbit wajib menyampaikan laporan insidentil jika terdapat kejadian atau informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Penerbit atau kesanggupan Penerbit dalam melakukan pengembalian dana yang kemudian akan diumumkan dalam situs web Penyelenggara dalam waktu 2 (dua) hari kerja realisasi penggunaan dana hasil penawaran efek wajib disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil penawaran efek telah habis digunakan.
  12. LAPORAN PENERBIT BERSIFAT UTANG ATAU SUKUK

    1. Laporan Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang atau sukuk:
      1. Wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Penyelenggara.
      2. Wajib disampaikan kepada Penyelenggara paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
      3. Wajib dimuat dalam Platform paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Penyelenggara menerima Laporan tersebut.
      4. Pertama kali disampaikan apabila jangka waktu antara tanggal distribusi efek dengan tiap akhir bulan pelaporan berkala paling sedikit 15 (lima belas) hari.
      5. Wajib memuat informasi berkenaan dengan:
        1. Realisasi penggunaan dana hasil penawaran efek melalui Platform;
        2. Perkembangan Proyek termasuk hambatannya jika terdapat hambatan.
      6. Kewajiban penyampaian untuk ditampilkan dalam Platform berlaku hingga Efek jatuh tempo dan/atau Penerbit telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Pemodal.
    2. Laporan Insidentil yang merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Penerbit Efek bersifat utang atau sukuk kepada Penyelenggara apabila terdapat kejadian atau informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Penerbit atau kesanggupan Penerbit dalam melakukan pengembalian dana dan wajib disampaikan kepada Penyelenggara serta diumumkan kepada masyarakat melalui Platform Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau kejadian penting.
  13. PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMODAL

    1. Penerbit wajib menyisihkan dana cadangan yang dihitung dari laba bersih setiap tahun buku 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
    2. Penerbit dapat mengesampingkan kewajiban pada ayat 1 apabila Penerbit tidak memiliki saldo laba yang positif pada tahun buku terkait.
    3. Apabila Penerbit belum mencapai jumlah minimal untuk dana cadangan, maka dana tersebut hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
    4. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh RUPS.
    5. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk dana cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
    6. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 5 pada pasal ini hanya boleh dibagikan apabila Penerbit mempunyai saldo laba yang positif.
    7. Dividen Interim dapat dibagikan jika memenuhi ketentuan berikut ini:
      1. Dibagikan sebelum tahun buku Penerbit berakhir sepanjang diatur di dalam anggaran dasar Penerbit;
      2. Dibagikan apabila jumlah kekayaan bersih Penerbit tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib;
      3. Pembagiannya tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan;
      4. Ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris;
      5. Jika terjadi kerugian dalam tahun buku terakhir Penerbit, maka Dividen Interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang Saham atau Pemodal kepada Penerbit;
      6. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan Dividen Interim sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 7 huruf e pada pasal ini.
    8. Apabila Dividen atas efek milik Pemodal telah memenuhi ketentuan dari ayat 1 pada sampai dengan ayat 6 tersebut diatas maka Dividen akan diserahkan kepada Pemodal dari Penerbit secara proporsional sesuai dengan kepemilikan terhitung sejak laba bersih Penerbit memperoleh status positif.
    9. Dividen yang akan diserahkan kepada Pemodal tersebut akan dikenakan Biaya Distribusi oleh Penyelenggara yaitu senilai 5% (lima persen) dari nilai dividen.
    10. Dalam hal Penerbit mengalami kerugian dan tidak dapat melakukan pembagian dividen, maka Penerbit wajib untuk memberikan laporan kepada Penyelenggara untuk diumumkan kepada Pemodal mengenai alasan, sebab, dan upaya yang dilakukan berkaitan dengan kerugian tersebut.
  14. PASAR SEKUNDER

    1. Penerbit wajib menyetujui bahwa Efek yang diterbitkan dapat diperjualbelikan oleh Pemodal yang ter-registrasi dan ter-verifikasi melalui Pasar Sekunder di Platform Penyelenggara. Dalam hal ini Penyelenggara hanya akan mengadakan perdagangan Efek milik Penerbit di Pasar Sekunder dengan ketentuan:
      1. Hanya berlaku bagi Efek bersifat ekuitas berupa saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum perdagangan Efek;
      2. Hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar di Penyelenggara;
      3. Maksimal 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun dan tidak lebih dari 10 (sepuluh) Hari Kerja;
      4. Jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek yang pertama dan kedua dalam periode 1 (satu) tahun tersebut paling singkat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
    2. Penerbit tidak keberatan atas harga wajar yang diberikan oleh Penyelenggara sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Penyelenggara sebagai referensi pemodal di Pasar Sekunder dengan beberapa metode antara lain:
      1. Earning Per Share (EPS) dengan formula Laba Bersih/ Jumlah saham yang beredar pada akhir periode atau;
      2. Price to book Value (PBV) dengan formula Harga Saham/ Nilai Buku perLembar Saham atau;
      3. Return On Equity (ROE) dengan formula Laba Bersih setelah Pajak/ Total Ekuitas.
    3. Perubahan atas kepemilikan efek yang diperjualbelikan dalam Pasar Sekunder akan disampaikan kepada OJK oleh Penyelenggara dan diumumkan melalui Platform selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak berakhirnya setiap pelaksanaan perdagangan efek tanpa diperlukannya adanya Akta Pemindahan Hak sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Penerbit.
  15. PEMBELIAN KEMBALI EFEK

    1. Dalam hal Penerbit menghendaki untuk dilakukannya Pembelian Kembali Efek sukarela, maka Penerbit wajib untuk memberikan pemberitahuan kepada Penyelenggara selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kalender sebelum dilakukannya Pembelian Kembali Efek beserta dengan alasan dan jumlah Pembelian Kembali Efek.
    2. Apabila Penerbit menghendaki untuk dilakukannya Pembelian Kembali seluruh Efek yang dimiliki oleh Pemodal, maka akan merujuk pada ketentuan berkenaan dengan buyback dalam Perjanjian ini.
    3. Pembelian Kembali Efek secara sukarela tidak dapat mewajibkan Pemodal untuk menjual kembali sahamnya kepada Penerbit dan Pemodal tetap memiliki hak & kewajiban sebagai Pemegang Efek di Penerbit.
  16. BIAYA

    1. Biaya-biaya yang wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara yang terdiri dari:
      1. Safekeeping Fee

        Safekeeping Fee adalah biaya penyimpanan dan pengadministrasian surat berharga atau efek yang ditagihkan oleh Bank Kustodian senilai 0,10% (nol koma satu persen) dari total nilai seluruh aset dalam portofolio milik Penerbit setiap tahunnya akan dibayarkan oleh Penerbit kepada Bank Kustodian melalui Penyelenggara dengan terlebih dahulu adanya tagihan dari Pihak Penyelenggara.

      2. Biaya Pendanaan

        Biaya Pendanaan adalah biaya yang wajib dibayarkan kepada Penyelenggara ketika Penerbit berhasil menghimpun dana melalui Platform senilai 5% (lima persen) dari nilai keseluruhan dana yang berhasil dihimpun dari Layanan Urun Dana yang akan dipotongkan langsung pada Escrow Account dan dikirimkan ke Rekening Penyelenggara.

      3. Biaya Dividen

        Biaya Dividen adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara sebelum Penerbit membagikan Dividen kepada para Pemodal senilai 5% (lima persen) dari nilai dividen.

    2. Biaya-biaya tersebut diatas akan dievaluasi oleh Penyelenggara setiap 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dan diputuskan oleh Penyelenggara.
    3. Biaya Layanan Jasa KSEI wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada KSEI yang terdiri dari:
      Keterangan Biaya
      Biaya Joining Fee (satu kali bayar) Rp. 3,750,000,-
      Biaya Pendaftaran Efek Tahunan per-Efek yang diterbitkan Rp. 2,500,000,-
      Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran (Khusus untuk Efek Bersifat Utang) Min. Rp. 2,500,000,-
      Maks. Rp. 10,000,000,-
      Denda Keterlambatan Pembayaran Biaya 0,5% dari total biaya yang dibayarkan
  17. PAJAK

    Segala biaya atas pajak tambahan, pembayaran tambahan yang muncul sebagai akibat dari Perjanjian ini, akan menjadi kewajiban masing-masing pihak.

  18. KORESPONDENSI

    Segala bentuk pemberitahuan dan/atau permohonan harus dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang berkaitan dengan Perjanjian ini wajib dikirimkan dengan ketentuan bahwa jika dikirimkan dengan surat tercatat dianggap diterima pada hari kelima terhitung sejak surat tercatat tersebut dikirimkan, dan jika diantar secara langsung, dianggap diterima pada hari di mana penerimaan oleh pihak penerima atau yang dianggap mewakili pihak penerima pada alamat tersebut di atas dengan adanya tanda terima sebagai bukti penerimaan atas surat tersebut.

  19. KEKAYAAN INTELEKTUAL

    1. Perjanjian ini tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pengalihan Kekayaan Intelektual milik Penerbit kepada Penyelenggara, begitu pula sebaliknya.
    2. Penerbit wajib menjaga kerahasiaan Kekayaan Intelektual milik Penyelenggara begitu pula sebaliknya dan dilarang untuk menyampaikan dan/atau memberitahukan kepada Pihak Ketiga mana pun, dan wajib menaati serta terus berlaku walaupun Perjanjian ini telah berakhir maupun diakhiri.
    3. Penyelenggara dan Afiliasinya adalah pemegang yang sah atas Merek, Desain Industri, Paten, Ciptaan, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan lainnya yang dapat dibuktikan bahwa telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, begitu pula sebaliknya berlaku untuk Penerbit.
    4. Merek, Desain Industri, Paten, Ciptaan, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Sistem Teknologi Informasi Platform dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik dicatatkan maupun tidak beserta dengan dokumen-dokumen terkait (bersama- sama disebut ”Hak”) adalah dan harus tetap menjadi hak milik masing-masing pihak dan Afiliasinya.
    5. Penerbit tidak diizinkan melakukan apa pun yang akan, atau yang memungkinkan mempengaruhi Hak atau kepemilikan atas Hak. Dalam keadaan apa pun, Penerbit tidak boleh mengambil setiap Hak, Hak Milik atau kepentingan dari setiap Hak milik Penyelenggara, begitu pula sebaliknya.
    6. Hak-hak sebagaimana tersebut di atas meliputi baik yang sudah didaftarkan, yang sedang dalam proses pendaftaran maupun yang belum didaftarkan kepada yang berwenang yang berkenaan dengan kegiatan usaha Penyelenggara.
    7. Penerbit tidak diperbolehkan: menyalin, membuat, meniru atau memodifikasi setiap Hak, atau mengizinkan atau membantu Pihak Ketiga melakukan hal-hal tersebut, tanpa adanya izin tertulis dari Penyelenggara.
    8. Penyelenggara menjamin bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama yang telah diatur dalam Perjanjian ini tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Penyelenggara bersedia untuk membebaskan Penerbit dari segala tuntutan, gugatan dari pihak mana pun sehubungan dengan pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama ini, begitu pula sebaliknya berlaku untuk Penerbit terhadap Penyelenggara.
  20. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    Hal-hal yang dinyatakan dan dijamin oleh Penerbit dan Penyelenggara, antara lain:

    1. Penyelenggara menjamin bahwa telah menyediakan fasilitas komunikasi secara daring antara Penerbit dan Pemodal melalui Platform Penyelenggara.
    2. Penyelenggara akan memastikan bahwa Pemodal yang turut serta dalam Platform telah memiliki Sub Rekening Efek yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Platform.
    3. Penerbit dengan ini menjamin bahwa tidak menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara untuk Rencana Bisnis yang sama.
    4. Penerbit dengan ini menjamin bahwa bersedia untuk memberikan kontribusi dan/atau membantu Penyelenggara dalam hal menyiapkan Rekam Jejak Audit khususnya berkenaan dengan kegiatan Layanan Urun Dana yang diatur dalam Perjanjian ini.
    5. Penyelenggara telah menginformasikan segala risiko yang mungkin muncul bagi Pemodal termasuk namun tidak terbatas pada risiko usaha; risiko investasi; risiko likuiditas; risiko kegagalan sistem elektronik; dan/atau risiko kelangkaan pembagian dividen.
    6. Penyelenggara menjamin telah memiliki mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran efek melalui Platform batal demi hukum.
    7. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa akan menerapkan prinsip dasar perlindungan bagi Penerbit dan Pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
    8. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha selain kegiatan Layanan Urun Dana;
      2. Penyelenggara tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Penerbit;
      3. Penyelenggara tidak memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal dengan tujuan untuk berinvestasi melalui Platform;
      4. Penyelenggara tidak memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi melalui Platform;
      5. Penyelenggara tidak memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial;
      6. Penyelenggara tidak menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal;
      7. Penyelenggara tidak memberikan perlakuan yang berbeda antara para Penerbit dan para Pemodal;
      8. Penyelenggara tidak mempublikasikan informasi yang tidak benar pada Platform;
      9. Penyelenggara tidak melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada masyarakat dan/atau Pemodal melalui sarana komunikasi pribadi tanpa Persetujuan dari masyarakat dan/atau Pemodal;
      10. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apapun kepada masyarakat dan/atau Pemodal dan/atau Penerbit atas pengajuan pengaduan.
    9. Penerbit dengan ini menjamin bahwa tidak menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara untuk Rencana Bisnis yang sama.
    10. Penerbit dengan ini menjamin bahwa bersedia untuk memberikan kontribusi dan/atau membantu Penyelenggara dalam hal menyiapkan Rekam Jejak Audit khususnya berkenaan dengan kegiatan Layanan Urun Dana yang diatur dalam Perjanjian ini.
    11. Penerbit dengan ini menjamin bahwa tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Penerbit bukan merupakan badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
      2. Penerbit bukan merupakan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
      3. Penerbit bukan merupakan badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang didalamnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
    12. Penerbit dengan ini menjamin bahwa akan melaksanakan seluruh kewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian ini dan apabila dikemudian hari ditemukan sebaliknya maka Penerbit bersedia untuk mengundurkan diri dan melaksanakan Pembelian Kembali Efek (buyback) terhadap seluruh Efek yang beredar melalui Platform.
    13. Masing-masing pihak mengetahui dan menyetujui bahwa OJK tidak memberikan persetujuan terhadap Penerbit dan tidak memberikan pernyataan menyetujui atau tidak menyetujui atas efek yang akan ditawarkan melalui Layanan Urun Dana dan diperjualbelikan di Pasar Sekunder;
    14. Masing-masing pihak dengan ini menjamin bahwa menyediakan dan menyampaikan informasi terkini dengan akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, termasuk didalamnya informasi berkenaan dengan penerimaan, penundaan, atau pun penolakan permohonan Layanan Urun Dana.
    15. Masing-masing pihak menyatakan kebenaran atau kecukupan informasi dalam Layanan Urun Dana dan terhadap setiap pernyataan yang bertentangan dengan hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum;
    16. Masing-masing pihak menyatakan bahwa seluruh informasi yang dicantumkan merupakan informasi yang benar dan tidak menyesatkan dan bersedia untuk bertanggung jawab terhadap informasi tersebut.
    17. Masing-masing pihak dengan ini menyatakan bahwa akan menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan sesuai dengan Pedoman Implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Panduan Identifikasi dan Penilaian Dasar Pencucian Uang yang mengacu pada POJK 12/ POJK.01/2017.
    18. Masing-masing pihak mempunyai wewenang untuk menandatangani dan melaksanakan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
    19. Pernyataan dan Jaminan ini akan berlaku selama Perjanjian ini masih berlaku bagi Para Pihak.
    20. Para Pihak dengan ini menjamin bahwa akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
  21. WANPRESTASI

    1. Setiap keadaan atau kejadian yang terjadi yang ditetapkan di bawah ini maka dapat dikategorikan sebagai Keadaan Wanprestasi, antara lain:
      1. Penerbit atau Penyelenggara terbukti sama sekali tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam Perjanjian ini.
      2. Penerbit atau Penyelenggara melaksanakan kewajiban namun tidak sesuai dengan yang disepakati;
      3. Penerbit atau Penyelenggara melaksanakan kewajiban namun tidak sesuai dengan waktu yang disepakati;
      4. Penerbit atau Penyelenggara melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Perjanjian ini;
      5. Penerbit atau Penyelenggara menyatakan hal-hal yang telah diatur pada Pernyataan dan Jaminan terbukti tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataannya dan menimbulkan kerugian langsung yang diderita oleh salah satu Pihak.
    2. Bilamana Keadaan Wanprestasi terjadi dan berlangsung, maka Pihak yang tidak lalai berhak untuk menyampaikan peringatan dan permintaan untuk memperbaiki dari Pihak yang lalai dengan maksimal 3 (tiga) kali peringatan dalam kurun waktu maksimal 5 (lima) Hari Kerja sebagai tenggang waktu dari masing-masing peringatan.
    3. Apabila setelah 3 (tiga) kali peringatan tersebut, Pihak yang lalai tidak memperbaiki, maka Pihak yang tidak lalai berhak untuk mengajukan permintaan perbaikan dan ganti rugi sesuai dengan nominal kerugian yang diderita oleh Pihak yang tidak lalai dan/atau mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Semarang.
    4. Setiap keadaan atau kejadian yang terjadi tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian ini, adalah Keadaan Wanprestasi, kecuali:
      1. Segala urusan litigasi, arbitrase, pengaturan, penyelidikan, dan segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha oleh Penerbit sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang dalam penilaian Penyelenggara dapat menimbulkan kerugian materiil serta akan mempengaruhi usaha bisnis Penerbit.
      2. Setiap tindakan korporasi, proses hukum atau prosedur dan/atau langkah- langkah lain yang diambil sehubungan dengan penangguhan pembayaran, moratorium utang, penutupan, pembubaran, pengawasan sementara atau reorganisasi (melalui pengaturan sukarela atau sebaliknya), dan segala urusan administrasi atas Penerbit atau manajemennya.
      3. Penerbit menangguhkan atau berhenti menjalankan atau membuang atau mengancam untuk menangguhkan atau berhenti menjalankan semua atau sebagian materi dari pelaksanaan usahanya.
    5. Keadaan tersebut di atas adalah pengecualian dari Keadaan Wanprestasi, maka dalam hal terjadinya kejadian tersebut di atas, maka Penyelenggara berhak untuk:
      1. Menghentikan jual-beli pada Platform milik Penyelenggara.
      2. Meminta Penerbit untuk melaksanakan Pembelian Kembali Efek (buyback) sesuai dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
  22. KERAHASIAAN

    1. Penerbit dan Penyelenggara akan saling menjamin untuk menjaga informasi rahasia yang diterima atau diberikan dari masing-masing pihak, baik secara sengaja maupun tidak.
    2. Masing-masing pihak wajib memberikan informasi rahasia yang diperlukan oleh pihak yang meminta, selama informasi tersebut dinilai dibutuhkan sebagai upaya pemenuhan kesepakatan dalam Perjanjian ini, permohonan atas informasi tersebut wajib diberikan melalui permohonan tertulis dari pihak pemohon kepada pihak termohon.
    3. Setelah Perjanjian antara kedua belah pihak terwujud berdasarkan Perjanjian ini berakhir, maka segala informasi rahasia yang dimiliki oleh Para Pihak berkaitan dengan pertukaran informasi rahasia dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib dihapuskan atau dimusnahkan.
    4. Apabila salah satu Pihak terbukti melakukan pelanggaran dan/atau membocorkan informasi rahasia atas pertukaran informasi rahasia tersebut, dan oleh karenanya, salah satu Pihak mengalami kerugian. Maka, Pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang diderita.
    5. Ganti rugi atas kebocoran informasi tersebut tidak hanya terbatas pada ganti rugi materi atau dana, akan tetapi Pihak yang dirugikan berhak menuntut Pihak Pelanggar untuk menghentikan kegiatan usahanya untuk kurun waktu tertentu, dan meminta Pihak Pelanggar dengan segala daya upayanya untuk menanggulangi kebocoran informasi tersebut.
    6. Masing-masing Pihak bersedia untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
    7. Masing-masing Pihak bersedia untuk memastikan tersedianya proses verifikasi, dan validasi yang mendukung dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara.
    8. Masing-masing Pihak bersedia untuk menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    9. Masing-masing Pihak bersedia untuk menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Urun Dana untuk memastikan kelangsungan layanan Pemodal yang dapat berupa surat elektronik, pusat panggilan, atau media komunikasi lainnya.
    10. Masing-masing Pihak bersedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara.
  23. KEADAAN KAHAR

    1. Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kekuasaan kedua belah pihak, yang mungkin akan berpengaruh pada pelaksanaan kesepakatan dalam Perjanjian ini. Baik itu adalah kecelakaan, huru-hara, kebakaran, banjir, bencana alam, ledakan, perang, perubahan peraturan perundangan, perubahan keputusan Pemerintah, tindakan atau ketetapan Pemerintah atau Pihak yang berwenang, jatuhnya kapal terbang atau segala hal yang berada di luar kekuasaan kedua belah pihak. Kerugian yang muncul akibat dari kejadian kahar ini, akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengalaminya, dan para pihak oleh karena itu, wajib mempertimbangkan kejadian kahar tersebut dalam rangka perwujudan kesepakatan dalam Perjanjian antara kedua belah pihak.
    2. Dalam hal yang demikian, maka Pihak terhadap siapa Keadaan Kahar terjadi harus memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari Keadaan Kahar tersebut terjadi.
    3. Pihak yang kewajibannya terpengaruh oleh Keadaan Kahar memiliki kewajiban untuk melakukan semua upaya yang wajar untuk mengurangi konsekuensi Keadaan Kahar dan untuk segera melanjutkan segala kewajibannya.
    4. Kondisi keadaan terpaksa atau Keadaan Kahar tidak membatalkan transaksi yang sudah berjalan, baik utang dan piutang dari Para Pihak yang menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak.
    5. Dalam hal Keadaan Kahar terjadi untuk waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut, maka Para Pihak sepakat untuk duduk dan berunding kembali guna mencari penyelesaian terhadap Keadaan Kahar tersebut, dalam hal penyelesaian tidak dapat dicapai, maka Perjanjian ini dapat dibatalkan.
    6. Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kekuasaan kedua belah pihak, yang mungkin akan berpengaruh pada pelaksanaan kesepakatan dalam Perjanjian ini. Baik itu adalah kecelakaan, huru-hara, kebakaran, banjir, bencana alam, ledakan, perang, perubahan peraturan perundangan, perubahan keputusan Pemerintah, tindakan atau ketetapan Pemerintah atau Pihak yang berwenang, jatuhnya kapal terbang atau segala hal yang berada diluar kekuasaan kedua belah pihak. Kerugian yang muncul akibat dari kejadian kahar ini, akan menjadi tanggung jawab pihak yang mengalaminya, dan para pihak oleh karena itu, wajib mempertimbangkan kejadian kahar tersebut dalam rangka perwujudan kesepakatan dalam Perjanjian antara kedua belah pihak.
    7. Dalam hal yang demikian, maka Pihak terhadap siapa Keadaan Kahar terjadi harus memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari Keadaan Kahar tersebut terjadi.
    8. Pihak yang kewajibannya terpengaruh oleh Keadaan Kahar memiliki kewajiban untuk melakukan semua upaya yang wajar untuk mengurangi konsekuensi Keadaan Kahar dan untuk segera melanjutkan segala kewajibannya.
    9. Kondisi Keadaan Kahar tidak membatalkan transaksi yang sudah berjalan, baik hutang dan piutang dari Para Pihak yang menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak.
    10. Dalam hal Keadaan Kahar terjadi untuk waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut, maka Para Pihak sepakat untuk duduk dan berunding kembali guna mencari penyelesaian terhadap Keadaan Kahar tersebut, dalam hal penyelesaian tidak dapat dicapai, maka Perjanjian ini dapat diakhiri.
  24. DENDA

    1. Apabila Penerbit membatalkan Penawaran Efek melalui Platform sebelum berakhirnya jangka waktu penawaran efek maka Penerbit harus membayarkan denda terhadap Penyelenggara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah 5% (lima persen) dari total dana yang akan dihimpun oleh Penerbit melalui Platform, paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah penghimpunan dana dinyatakan batal. Persentase 5% (lima persen) tersebut akan dihitung sebagai Biaya Pendanaan yang wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
    2. Berkenaan dengan denda terhadap Penyelenggara akan dibayarkan oleh Penerbit pada rekening atas nama Penyelenggara
    3. Berkenaan dengan Penerbit yang melakukan pembatalan Penawaran Efek setelah maka akan dimasukkan dalam buku hitam atau Blacklist Penyelenggara dan tidak diperkenankan melakukan Penawaran Efek kembali di Platform milik Penyelenggara selama 5 (lima) tahun terhitung sejak penghimpunan dana dinyatakan batal.
  25. KETERPISAHAN

    Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditemukan tidak konsisten dengan atau bertentangan dengan Hukum yang berlaku, akan dianggap dimodifikasi sejauh diperlukan untuk mematuhi Hukum yang Berlaku, dan meskipun dilakukan modifikasi, Perjanjian ini akan tetap dan terus berlaku sepenuhnya. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dapat dianggap atau dimodifikasi secara otomatis, Para Pihak setuju untuk berusaha mencapai kesepakatan tentang modifikasi yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ketentuan apa pun tidak dapat dimodifikasi untuk mematuhi Hukum yang Berlaku, maka ketentuan tersebut akan dianggap dihapus dari Perjanjian ini dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya.

  26. HUKUM YANG BERLAKU & PENYELESAIAN SENGKETA

    1. Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditemukan tidak konsisten dengan atau bertentangan dengan Hukum yang berlaku, akan dianggap dimodifikasi sejauh diperlukan untuk mematuhi Hukum yang Berlaku, dan meskipun dilakukan modifikasi, Perjanjian ini akan tetap dan terus berlaku sepenuhnya. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dapat dianggap atau dimodifikasi secara otomatis, Para Pihak setuju untuk berusaha mencapai kesepakatan tentang modifikasi yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ketentuan apa pun tidak dapat dimodifikasi untuk mematuhi Hukum yang Berlaku, maka ketentuan tersebut akan dianggap dihapus dari Perjanjian ini dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya.
    2. Perjanjian ini diatur dan tunduk atas ketentuan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Segala sengketa yang timbul antara kedua belah pihak, berkaitan dengan kesepakatan dalam Perjanjian ini sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran ketentuan kesepakatan, akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, dan bilamana dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender tidak dapat ditemukan penyelesaiannya, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Semarang.
  27. PERUBAHAN

    Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (Adendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Setiap perubahan atas Perjanjian ini harus disetujui dan dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh Para Pihak.

  28. KEADAAN KHUSUS

    Bahwa dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasionalnya, maka dampak terhadap Penerbit dan Pemodal, antara lain:

    1. Penyelenggara berhak untuk menunjuk Penyelenggara lain yang telah dan/atau masih memiliki Izin OJK dan mengalihkan hubungan kerja sama antara Penyelenggara dan Penerbit; dan Penyelenggara dan Pemodal kepada Penyelenggara lain tersebut; atau
    2. Penyelenggara berhak untuk meminta Penerbit melaksanakan Pembelian Kembali Efek yang dimiliki oleh Pemodal dengan maksimal sesuai dengan harga pasar pada saat Pembelian Kembali Efek dilakukan oleh Penyelenggara.