Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mendefinisikan pengertian dari hal-hal berikut ini:
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan sebuah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji Tuntas adalah sebuah kegiatan pemeriksaan secara khusus yang wajib dilaksanakan oleh Penerbit mencakup aspek bisnis suatu Perseroan Terbatas dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang menggambarkan kondisi suatu Perseroan Terbatas yang apabila dijabarkan termasuk namun tidak terbatas pada:
Persetujuan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar yang menyetujui:
Persetujuan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar yang menyetujui:
Uji Tuntas dari Segi Hukum adalah sebuah kegiatan pemeriksaan secara khusus yang wajib dilaksanakan oleh Penerbit mencakup aspek hukum secara saksama terhadap suatu Perseroan Terbatas dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang menggambarkan kondisi suatu Perseroan Terbatas.
Penerbit adalah Perseroan Terbatas Tertutup yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau efek bersifat utang/sukuk melalui Layanan Urun Dana.
Penyelenggara adalah PT Teknologi Investasi Properti yang telah memiliki izin dari OJK untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
Pemodal adalah perorangan maupun institusi yang telah menandatangani Syarat dan Ketentuan sebagai Pemodal pada Platform yang disediakan oleh Penyelenggara.
Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Efek adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Fasilitas yang disediakan oleh PropertiLord bagi Pemodal yang terdaftar dalam Platform untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana.
Pembelian Kembali Efek atau yang juga dikenal dengan buyback efek adalah keadaan di mana Penerbit melakukan pembelian kembali efek dari Pemodal dengan harga pasar dan/atau harga yang disepakati antara Penerbit dan Pemodal.
Dividen adalah pembayaran keuntungan Penerbit yang dibagikan kepada Pemodal yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dividen Interim adalah pembagian dividen sebelum tahun buku Penerbit dan ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar Penerbit.
Laporan Tahunan adalah laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara untuk nantinya dimuat dalam situs web Penyelenggara.
Kegiatan Usaha Penerbit adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penerbit dengan menggunakan hasil urun dana dari para Pemodal untuk menghasilkan keuntungan dikemudian hari yang akan dibagikan kepada para Pemodal dalam bentuk Dividen.
Pajak adalah seluruh bentuk pajak, bea, pungutan, beban atau yang dikenakan lainnya bilamana dan oleh pihak berwenang maupun dikenakan baik di Indonesia atau di tempat lain termasuk namun tidak terbatas pada pajak penghasilan, termasuk pajak penghasilan yang harus dipotong atau diperhitungkan sehubungan dengan suatu pembayaran, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, bea pabean, bea cukai, bea meterai, beserta dengan bunga, biaya tambahan, sanksi atau denda dalam hubungannya dengan perpajakan dan dengan tidak memandang apakah pajak, bea, pungutan, beban, yang dikenakan, bunga, sanksi atau denda tersebut dapat langsung dikaitkan kepada Para Pihak atau pihak lain.
Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan serta instansi-instansinya serta Kementerian lain dan instansi pemerintah lain yang berada dalam regional Republik Indonesia yang masih berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Perjanjian adalah seluruh Syarat dan Ketentuan Penerbit, ketentuan dan syarat dalam Perjanjian ini termasuk lampiran-lampiran maupun perubahan dan tambahan, termasuk namun tidak terbatas pada kesepakatan-kesepakatan dan/atau korespondensi tertulis lainnya yang mengikat Para Pihak serta ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh Penyelenggara dan Penerbit yang dibuat dalam bentuk Akta Notaris.
Rupiah adalah satu-satunya mata uang yang digunakan dalam penghimpunan dana melalui Platform.
Hari Kerja adalah hari yang digunakan orang untuk bekerja di mana merujuk pada hari apa pun di mana operasi bisnis normal dilakukan yang umumnya dianggap pada hari Senin sampai dengan hari Jumat dari jam 09:00 WIB sampai dengan 17:00 WIB dan tidak termasuk akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur bank.
Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur bank yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi.
Afiliasi dalam hal ini termasuk pada hal-hal berikut ini:
Informasi Rahasia dalam hal ini adalah setiap informasi yang memiliki hubungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap Pihak tertentu dan Afiliasinya, pelanggannya, kegiatan usaha, serta kegiatan operasionalnya dalam bentuk lisan, tertulis, grafis, elektronik, atau bentuk lain yang diungkapkan oleh salah satu Pihak.
Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital dalam Perjanjian ini dan yang tidak didefinisikan secara lain dalam Perjanjian ini akan mempunyai arti yang sama dengan istilah yang didefinisikan dalam Perjanjian ini.
Dalam hal Penerbit menerbitkan Efek bersifat utang atau suku, maka Penerbit dengan ini mengetahui bahwa syarat-syarat berikut wajib dipenuhi yaitu:
Safekeeping Fee adalah biaya penyimpanan dan pengadministrasian surat berharga atau efek yang ditagihkan oleh Bank Kustodian senilai 0,10% (nol koma satu persen) dari total nilai seluruh aset dalam portofolio milik Penerbit setiap tahunnya akan dibayarkan oleh Penerbit kepada Bank Kustodian melalui Penyelenggara dengan terlebih dahulu adanya tagihan dari Pihak Penyelenggara.
Biaya Pendanaan adalah biaya yang wajib dibayarkan kepada Penyelenggara ketika Penerbit berhasil menghimpun dana melalui Platform senilai 5% (lima persen) dari nilai keseluruhan dana yang berhasil dihimpun dari Layanan Urun Dana yang akan dipotongkan langsung pada Escrow Account dan dikirimkan ke Rekening Penyelenggara.
Biaya Dividen adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara sebelum Penerbit membagikan Dividen kepada para Pemodal senilai 5% (lima persen) dari nilai dividen.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Biaya Joining Fee (satu kali bayar) | Rp. 3,750,000,- |
Biaya Pendaftaran Efek Tahunan per-Efek yang diterbitkan | Rp. 2,500,000,- |
Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran (Khusus untuk Efek Bersifat Utang) | Min. Rp. 2,500,000,- Maks. Rp. 10,000,000,- |
Denda Keterlambatan Pembayaran Biaya | 0,5% dari total biaya yang dibayarkan |
Segala biaya atas pajak tambahan, pembayaran tambahan yang muncul sebagai akibat dari Perjanjian ini, akan menjadi kewajiban masing-masing pihak.
Segala bentuk pemberitahuan dan/atau permohonan harus dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang berkaitan dengan Perjanjian ini wajib dikirimkan dengan ketentuan bahwa jika dikirimkan dengan surat tercatat dianggap diterima pada hari kelima terhitung sejak surat tercatat tersebut dikirimkan, dan jika diantar secara langsung, dianggap diterima pada hari di mana penerimaan oleh pihak penerima atau yang dianggap mewakili pihak penerima pada alamat tersebut di atas dengan adanya tanda terima sebagai bukti penerimaan atas surat tersebut.
Hal-hal yang dinyatakan dan dijamin oleh Penerbit dan Penyelenggara, antara lain:
Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditemukan tidak konsisten dengan atau bertentangan dengan Hukum yang berlaku, akan dianggap dimodifikasi sejauh diperlukan untuk mematuhi Hukum yang Berlaku, dan meskipun dilakukan modifikasi, Perjanjian ini akan tetap dan terus berlaku sepenuhnya. Dalam hal ketentuan tersebut tidak dapat dianggap atau dimodifikasi secara otomatis, Para Pihak setuju untuk berusaha mencapai kesepakatan tentang modifikasi yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Dalam hal ketentuan apa pun tidak dapat dimodifikasi untuk mematuhi Hukum yang Berlaku, maka ketentuan tersebut akan dianggap dihapus dari Perjanjian ini dan ketentuan lainnya akan tetap berlaku sepenuhnya.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (Adendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Setiap perubahan atas Perjanjian ini harus disetujui dan dibuat secara tertulis serta ditandatangani oleh Para Pihak.
Bahwa dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasionalnya, maka dampak terhadap Penerbit dan Pemodal, antara lain: