PropertiLord adalah platform investasi yang bergerak di Securities Crowdfunding properti dimana setiap orang dapat ikut berpastisipasi dalam urun dana untuk pengembangan bisnis usaha yang dilakukan oleh para pemilik bisnis usaha properti, dan mendapatkan saham serta bagi hasil sebagai imbal baliknya. Kami hadir untuk menjembatani antara pelaku bisnis usaha properti yang ingin mengembakan usahanya (Penerbit) dan masyarakat yang hendak berinvestasi (Pemodal).
PropertiLord telah berdiri sejak tahun 2018 yang mengawali bisnisnya sebagai platform digital yang bergerak pada bidang Manajemen Properti, yang kemudian berinovasi menjadi portal investasi properti pada tahun 2019. PropertiLord sebelumnya telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu platform Financial Technology di Inovasi Keuangan Digital dalam klaster Property Investment Management. Pada Januari 2021, PropertiLord ditetapkan oleh OJK pada ranah Securities Crowdfunding Property yang di bawahi oleh Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020.
Tujuan PropertiLord :